Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Catat Tanggal dan Ketentuannya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Catat Tanggal dan Ketentuannya

Sumber Foto : Anonim

Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pemutihan pajak ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. "Pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir lagi. Periode pembayaran mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," tulis Bapenda Jabar dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip hari ini, Senin, 27 Juni 2022. Dalam program ini Pemprov Jabar memberikan ketentuan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Ada juga diskon biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.

Persyaratan Pemutihan Pajak
Untuk bisa menikmati program pemutihan kendaraan bermotor ini, wajib pajak perlu melengkapi  persyarat umum, berupa berkas STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya). Ada juga persyaratan khusus bagi perpanjangan pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK, yakni wajib pajak harus menghadirkan kendaraannya di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Selain itu harus memiliki bukti hasil cek fisik kendaraan dan BPKB asli. Untuk bisa menikmati layanan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, wajib pajak perlu memenuhi persyarat berupa STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, untuk BBNKB II wajib pajak perlu menghadirkan kendaraan di Samsat sesuai domisili kendaraan, membawa bukti hasil cek fisik, dan memastikan semua berkas yang dibutuhkan tersebut sudah difotokopi.

Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak
Pada layanan bebas denda PKB, mekanisme pembayarannya adalah wajib pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan, dilanjutkan dengan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, lalu menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. Setelah itu, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan SWKDLLJ, serta melakukan penerapan besaran PNBP STNK khusus pembayaran pajak 5 tahunan, dan menetapkan besaran TNKB melalui pencetakan NPPKB. Apabila besaran pajak sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan juga TNKB di Loket Pembayaran. Jika sudah, wajib pajak akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara untuk mekanisme pembayaran BBNKB, wajib pajak perlu mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat, melakukan cek fisik kendaraan, mendaftar dan menyerahkan persyaratan, membayar PNBP BPKB, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan, serta mendaftar dan menyerahkan dokumen. Setelah berkas disiapkan, petugas akan melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen), SWKDLLJ, PNBP STNK, dan TNKB. Apabila sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak tinggal melakukan pembayaran besar pajak diatas dan setelah itu akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan. Apabila sudah menerima SKPD/SKKP dan STNK, wajib pajak juga perlu menyerahkan fotokopi STNK atau resi ke Workshop TNKB untuk bisa menerima TNKB baru.

Sumber :
https://otomotif.tempo.co/read/1606127/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-catat-tanggal-dan-ketentuannya

Tags