5 Poin Penting Instruksi Kapolri soal Larangan Tilang Manual

5 Poin Penting Instruksi Kapolri soal Larangan Tilang Manual

Sumber Foto : detik.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada polisi lalu lintas untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Tilang akan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Akan ada ribuan kamera ETLE yang mengintai di jalanan hingga polisi juga diwajibkan senyum.

5 Poin Penting Arahan Kapolri Larang Anak Buah Tilang Manual
1. Mengedepankan Tilang Elektronik
Instruksi larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual.


2. Ribuan Kamera ETLE Mengintai di Jalanan
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, Polantas akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Saat ini sudah ada ribuan kamera ETLE yang mengintai.

 

3. Polisi Wajib Senyum, Sapa, dan Salam
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

4. Pelanggar Cuma Ditegur, Kecuali Pelanggaran Berat
Kapolri Jenderal Sigit menyebut, pelanggaran lalu lintas sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.
 

5. Penegakan Hukum Tidak Hanya Tilang, Tapi juga Edukasi
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan. Dia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berupa tilang, tapi juga teguran dan edukasi.

Menurutnya, penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Tindakan itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan dalam berlalu lintas di jalan.

"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," kata Aan dalam keterangannya.

"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," tambah Aan.

 

credit : detik.com

Tags