Pemkot Keluarkan Aturan, Kapasitas Angkutan Umum Di Depok Sudah Bisa 100 Persen
OtoHype - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Pemkot mengeluarkan sejumlah aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022 tersebut, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Yang dimaksud transportasi umum tersebut adalah kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun daring dan kendaraan sewa atau rental.
Dalam Kepwal tersebut juga dijelaskan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan kententuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Sumber : (YS Ramdan) Depok24jam.com
0 Comments