Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Sumber Foto : ANTARA FOTO/ARNAS PADDA

Saat ini tak jarang kejadian pengemudi mobil atau sepeda motor mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) padahal tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti contoh kejadian yang menimpa warga di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Hal ini diunggah melalui akun Facebook-nya bernama Rahwana Rama. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa sepeda motor yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Ia mengatakan, bahwa sepeda motor kepunyaannya adalah jenis Honda Beat yang tidak ada dalam foto tersebut. Sedangkan sepeda motor pelanggar yaitu Honda Vario.

Lur.. ijin bertakon.. Cara protes e nandi lur iki duduk aku dan duduk sepedaku, sepedaku beat seng difoto vario. Tapi plat e dan sak bulan tahun e podo karo nggonku. Infonya dulur????? (Izin bertanya, cara protesnya gimana, ini bukan aku dan sepeda motorku. Sepeda motorku Beat, yang difoto Vario. Tapi pelat dan bulan sama tahunnya sama kaya punyaku),” dikutip dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama, Selasa (28/6/2022).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification).

“Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subjek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan,” ucap Budiyanto.

Sebab, menurutnya, ranah Pra Peradilan berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan dan lain sebagainya.

“Dalam mekanismenya penyelesaian sistem penegakan hukum ETLE bahwa pelanggaran yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar,” katanya.

Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.

“Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggaran atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran,” katanya.

Budiyanto melanjutkan, menurut pengamatannya, adanya protes pengemudi yang merasa kena tilang ETLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena adanya kendaraan mobil yang menggunakan nopol tidak sesuai dengan peruntukannya (pelat nomor ganda) atau analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.

“Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan kendaraan yang kena ETLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan,” kata dia.

Lantas, apa yang harus pemilik kendaraan lakukan bila kendaraan yang tertangkap kamera tidak pernah dikenali sebelumnya meski nomor polisinya sama?

Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, pengonfirmasi bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Malang, Jawa Timur, maka masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut?

Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan sang kendaraan yang dimiliki.

Intinya, tetap wajib melakukan mengonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan.

Jangan sampai abai dengan tidak melakukan konfirmasi, karena pelanggaran akan dianggap benar. Alhasil, STNK kendaraan akan diblokir.

Sumber : Kompas.com/Aprida Mega Nanda

Tags