Ingat! Belum Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Ingat! Belum Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Sumber Foto : tirtoid

Sering muncul perdebatan mengenai kewenangan polisi melakukan tilang kepada pengendara motor yang belum bayar pajak kendaraan bermotor yaitu perpanjangan STNK. Sebenarnya bisa tidak belum bayar pajak ditilang?

Dikutip Solopos.com dari Daihatsu.co.id dan Ditlantas.NTB.Polri.go.id, menyebutkan apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak bermotor, maka STNK miliknya tidak bisa disahkan oleh pihak kepolisian.

STNK sendiri adalah surat bukti legal terkait registrasi kendaraan bermotor yang diatur di dalam UU No. 22 di tahun 2009. Setiap tahun ketika membayar pajak, maka STNK juga akan langsung disahkan pihak kepolisian.

Tujuan polisi melakukan pengesahan STNK setiap tahun adalah mMengecek pemegang STNK apakah masih pada pemiliknya yang sah, tidak terjadi penggelapan dan tidak terindikasi terlibat dalam pencurian dan sebagainya

Sehingga ketika mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat seperti SIM, STNK yang tidak disahkan kepolisian bisa dikenai tilang bahkan denda kepada pemilik kendaraan.

Hal tersebut seperti disebutkan dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pada Pasal 288 Ayat (1).

Di mana Pasal 288 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Dikuatkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”.

Kemudian pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri.

Selain itu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian.

 

credit : solopos

Tags