5 Tahap Tilang Elektronik: Mulai Terekam Kamera hingga Bayar Denda
Sumber Foto : (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca artikel CNN Indonesia "5 Tahap Tilang Elektronik: Mulai Terekam Kamera hingga Bayar Denda" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220407141701-384-781650/5-tahap-tilang-elektronik-mulai-terekam-kamera-hingga-bayar-denda.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Otohype - Saat ini kepolisian telah menggunakan sistem elektronik berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjerat pengguna mobil yang melakukan pelanggar lalu lintas.
Sistem ini dinilai lebih akurat dan sekaligus menekan taktik curang para oknum polisi yang hendak melakukan tilang terhadap pengguna kendaraan.
Sebagai informasi, saat ini sistem tersebut telah diperluas ke jalan tol yang menyasar para pengemudi ngebut dengan batas kecepatan di atas 120 km per jam.
Tilang elektronik kini tak hanya berlaku di Jakarta, namun diterapkan secara Nasional mulai 23 Maret 2021. Pada tahap pertama ada 12 Polda yang mulai menggunakan teknologi informasi berupa kamera tilang elektronik dalam penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Lantas bagaimana mekanisme dari tilang CCTV?
-Pertama, perangkat CCTV secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. CCTV akan mengcapture jenis pelanggaran dan pelat nomor yang digunakan.
Sebagai contoh CCTV akan mengambil tangkapan layar pengemudi yang melintas saat tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pelat nomor tidak sesuai pada aturan ganjil genap.
Setelah itu sistem akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
-Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan, setidaknya selama tiga hari.
-Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor atas pelanggaran yang terjadi. Tahap ini juga biasa disebut dengan istilah pengiriman 'surat cinta'.
Surat itu mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.
-Keempat, pemilik kendaraan diberikan kesempatan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran yang disangkakan oleh kepolisian.
Jika konfirmasi melalui online, kita bisa melalui situs resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Tapi jika ingin tatap muka, pelanggar bisa langsung mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Pelanggan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tersebut maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.
-Kelima, petugas menerbitkan tilang. Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, hingga kini kecepatan di tol.
Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.
0 Comments