Informasi Otomotif Terbaik & Terupdate Untukmu
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan. Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, b...