Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga b...
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan. Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, b...