Ini Daftar Jalan Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik
Sumber Foto : (Antara/Pradita Kurniawan Syah)
Otohype - Mulai tanggal 1 April 2022 di beberapa ruas jalan tol akan dipasang kamera CCTV, untuk penerapan tilang elektronik untuk pengemudi kendaraan pribadi dan truk.
Menurut Brigjen Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Untuk mendeteksi pelanggaran melebihi kecepatan, petugas polisi lalu lintas akan menggunakan speed camera yang nantinya bisa mengungkap identitas kendaraan lewat pelat nomor.
Sedangkan untuk pengemudi truk, petugas polantas fokus menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).
Brigjen Aan jiga menjelaskan bahwa, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” bilang Brigjen Aan, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Selasa 29 Maret 2022.
Tilang elektronik ini akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik: Tilang Pelanggar Kecepatan:
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang Pelanggar Odol:
Ruas tol Jagorawi
Ruas tol JORR Seksi E
Ruas tol Jakarta-Tangerang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Semarang Seksi ABC R
uas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Surabaya-Gempol
Adapun ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” pungkas Brigjen Aan.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id (Hanggianto Martyas Laksono)
0 Comments